Dua Residivis Pencurian Sepeda Motor Lintas Daerah Ditangkap Polisi

Dua Residivis Pencurian Sepeda Motor Lintas Daerah Ditangkap Polisi
Dua Residivis Pencurian Sepeda Motor Lintas Daerah Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Opi Riharjo)

"Jadi modus mereka dengan mencari target dengan sistem hunting, saat melihat sepeda motor yang terparkir di rumah maupun di kost yang menurut mereka aman untuk mereka melakukan aksi, akhirnya mereka beraksi. Saat di introgasi tersangka sudah melakukan sebanyak enam belas tkp, di berbagai daerah jadi kita sebut ini adalah sindikat spesialis curanmor lintas daerah," lanjut AKBP Fahri Siregar

Saat ini, petugas masih memburu dua orang pelaku lain yang masih terkoneksi dengan tersangka yang saat ini diamankan.

Petugas juga memburu penadah barang curian dari tersangka yang menjualnya seharga satu juta hingga tiga juta per unit motor hasil curiannya.

Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Tersangka berhasil kita tangkap pelaku ada dua orang, pada saat kita lakukan penangkapan, keduanya berusaha melawan petugas dan membahayakan jiwa petugas akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur. Mereka memang residivis kasus curanmor dan kita masih mendalami tersangka dengan jaringan lain, barang bukti kira amankan satu set leter T, kan kita masih buru penadahnya, Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," pungkas AKBP Fahri.