Dua Residivis Pencurian Sepeda Motor Lintas Daerah Ditangkap Polisi

Dua Residivis Pencurian Sepeda Motor Lintas Daerah Ditangkap Polisi
Dua Residivis Pencurian Sepeda Motor Lintas Daerah Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Opi Riharjo)

Antv – ALS dan BLN, dua residivis atau penjahat kambuhan, kasus pencurian sepeda motor, diringkus tim Buser Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023). 

Kedua tersangka yang merupakan specialis pencurian motor lintas daerah. Terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas lantaran melawan saat akan ditangkap. Keduanya yang belum lama menghirup udara segar dari tahanan, kembali akan menghadapi jeruji besi.

"Tersangka yang kami tangkap ada dua orang, yaitu ALS dan BLN keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Selasa (31/1/2023).

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti sepaket kunci T yang digunakan untuk merusak kontak motor korbannya. Satu unit sepeda motor milik tersangka, yang dipakai untuk melancarkan aksi kejahatannya. Petugas juga mengamankan jaket dan kaos pelaku, yang menjadi petunjuk awal terungkapnya tersangja kasus pencurian itu.

"Keduanya merupakan spesialis curanmor lintas daerah, dan sudah beraksi sebanyak 14 kali, Kami juga masih terus mendalami kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya," ujar AKBP Fahri.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka beraksi dengan sistem hunting target sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau kos. Saat target terlihat, ALS selaku eksekutor kemudian beraksi dengan kunci T merusak kontak dan membawa kabur motor korbannya dalam waktu kurang dari satu menit.

Dari catatan, tersangka sudah beraksi di enam belas lokasi di wilayah Indramayu, Cirebon dan Majalengka.

"Jadi modus mereka dengan mencari target dengan sistem hunting, saat melihat sepeda motor yang terparkir di rumah maupun di kost yang menurut mereka aman untuk mereka melakukan aksi, akhirnya mereka beraksi. Saat di introgasi tersangka sudah melakukan sebanyak enam belas tkp, di berbagai daerah jadi kita sebut ini adalah sindikat spesialis curanmor lintas daerah," lanjut AKBP Fahri Siregar

Saat ini, petugas masih memburu dua orang pelaku lain yang masih terkoneksi dengan tersangka yang saat ini diamankan.

Petugas juga memburu penadah barang curian dari tersangka yang menjualnya seharga satu juta hingga tiga juta per unit motor hasil curiannya.

Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Tersangka berhasil kita tangkap pelaku ada dua orang, pada saat kita lakukan penangkapan, keduanya berusaha melawan petugas dan membahayakan jiwa petugas akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur. Mereka memang residivis kasus curanmor dan kita masih mendalami tersangka dengan jaringan lain, barang bukti kira amankan satu set leter T, kan kita masih buru penadahnya, Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," pungkas AKBP Fahri.