Empat Pelaku Penyerangan dan Perampasan di Tempat Pencucian Mobil Ditangkap Polisi

Empat Pelaku Penyerangan dan Perampasan Ditangkap Polisi
Empat Pelaku Penyerangan dan Perampasan Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Didiet Cordiaz)

Antv – Unit 1 Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan empat orang pelaku penyerangan di tempat pencucian mobil Oppa Car Wash Jalan Wr.Supratman Kavling 526, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang pada Minggu (22/1/2023) sekira pukul 23.45 WIB lalu.

Keempat orang itu merupakan warga Kota Semarang masing-masing bernama Muhammad Danang Priyantoro alias Krembis, Feris Kanidia alias Gondrong, Agus Setiawan alias Ndandus dan Tri Widodo alias Dodo.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, keempat pelaku ini diamankan petugas kepolisian di rumahnya masing-masing.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti kejahatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku diamankan di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan pada Jumat (27/1/2023) petang,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (28/1/2023).

Lebih lanjut, Irwan menjelaskan, kejadian ini bermula ketika dua korban bernama Iwan dan Andi sedang naik motor menuju ke lokasi kejadian.

Kemudian pada saat melintas di dekat Pasar BK, tiba – tiba korban dipepet dua orang laki – laki yang berboncengan dengan menggunakan motor matic mio dan menyuruh korban berhenti.

“Karena melihat rombongan pelaku masih ada dua motor berboncengan di belakangnya, korban takut kemudian korban tancas gas untuk menuju cucian mobil namun rombongan pelaku terus mengejar korban kemudian sampai dengan cucian mobil tersebut,” paparnya.

Saat sampai di tempat kerjanya, korban kemudian lari masuk kedalam cucian mobil dan salah satu dari pelaku tersebut mengejar ikut masuk dan memukul korban.

Lalu disusul 3 orang lainnya juga ikut masuk dan memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong dan helm.

“Korban luka memar pada sebelah mata, pipi kiri, dan luka memar pada bagian kening. Dan handphonenya juga dirampas,” terangnya.

Dari kejadian itu, kemudian korban melapor ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Aksi penyerangan dan perampasan ini pun terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.

“Para pelaku terancam Pasal 170 KUHPidana dan 365 KUHPidana,” tandasnya.