Mengenaskan, Seorang Balita Tewas Dianiaya Pacar Gelap Ibunya

Mengenaskan, Seorang Balita Tewas Dianiaya Pacar Gelap Ibunya
Mengenaskan, Seorang Balita Tewas Dianiaya Pacar Gelap Ibunya (Foto : antvklik-Arief Budiaman)

AntvMengenaskan, seorang balita yang masih berusia 1 tahun 9 bulan tewas setelah dianiaya oleh pria berinisial SMD (27), yang tak lain adalah kekasih dari ibu balita naas itu.  

Diketahui, SMD adalah residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman selama 5 tahun akibat terjerumus narkoba. 

"Tersangka pernah dihukum selama 5 tahun di Rutan Salemba terkait kasus narkoba," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan, Jumat (27/1/2023). 

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka SMD dilaporkan menganiaya balita berinisial MAGS di indekosnya, Jalan Anggrek Garuda D1-11A Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (25/1/2023).

Peristiwa penganiayaan itu berawalnya saat tersangka yang tinggal bersama kekasihnya VAA (25) dan MAGS buah hatinya sedang berada di indekos. 

Sang ibu yang saat itu selesai mencuci baju ingin menengok anaknya yang menangis di kamar. 

"Namun, kamar dikunci dari dalam oleh tersangka," kata Haris. 

Sekitar 5 menit kemudian, sang ibu membuka pintu dan mendapati korban berada di atas lemari sambil muntah-muntah berwarna kuning. 

Saat ditanyai, tersangka mengelak bahwa korban masuk angin. 

"Ibu korban sempat bertengkar dengan tersangka karena terdapat lebam di badan balita, bekas gigitan di paha korban bagian kanan dan kiri, serta korban masih muntah-muntah," ujar Haris. 

Esoknya korban mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa sang ibu ke rumah sakit. 

Sekitar pukul 15.30 WIB sang ibu dikabari tim medis bahwa anaknya telah meninggal dunia. 

Menurut Haris, tersangka menganiaya korban dengan cara menonjoknya menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut sebanyak tiga kali. 

Tak hanya itu, SMD juga menggigit kaki korban dan mencelupkan kepala korban ke ember. 

img_title
Pelaku saat Digelandang ke Kantor Polisi. (Foto: antvklik-Arief Budiaman)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.