Lukas Enembe Ajukan Permohonan Tahanan Kota, Ini Jawaban KPK

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditangkap KPK.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditangkap KPK. (Foto : tvonenews.com)

"Bapak Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain, dalam melakukan aktivitas sehari-hari," kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Petrus Bala Pattyona, dalam keterangan resminya, Selasa 24 Januari 2023.

Petrus mengatakan surat permohonan itu diajukan demi kemanusiaan. Dia berharap KPK dapat mengalihkan status penahanan Lukas Enembe menjadi tahanan kota agar mempermudah perawatan kondisi Lukas Enembe.

"Atau agar Bapak Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD di bawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan. Atau mengizinkan keluarga, terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD," ujarnya.

Petrus mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan penjamin keluarga. Menurutnya, kondisi Lukas Enembe yang tengah sakit dapat memperlambat proses penyidikan.

"Dan oleh karenanya agar dapat dialihkan jenis penahanannya, dengan maksud agar lebih leluasa mendapat perawatan dari tim medis dan keluarga," katanya.