Ajakan Rujuk Ditolak, Seorang Pria Aniaya Mantan Istri dengan Silet

Ajakan Rujuk Ditolak, Seorang Pria Aniaya Mantan Istri dengan Silet
Ajakan Rujuk Ditolak, Seorang Pria Aniaya Mantan Istri dengan Silet (Foto : antvklik-Farik Dimas)

Akibat perbuatan Mat Nahar, korban mengalami luka di bagian wajah dan leher hingga kemudian dilarikan ke rumah Sakit Sampang untuk dilakukan tindakan medis.

"Korban yang terluka, dibawa ke rumag sakit oleh warga sekitar. Dan pelaku langsung melarikan diri. Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa sakit hati. akibat mantan istri menolak untuk dirujuk," terangnya

Barang bukti yang telah diamankan polisi daru lokasi kejadian berupa, pakaian milik Korban warna orange terdapat bercak darah dan sebilah silet.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.