Bacakan Pembelaan Bripka Ricky Rizal Tampak Menangis

Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : tvonenews.com)

Antv –Terdakwa Bripka Ricky Rizal menjalani sidang dengan agenda membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023. Agenda itu terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias brigadir J. Bripka RR sendiri dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Saat membacakan nota pembelaan, Ricky Rizal tak kuasa menangis karena dinilai jaksa turut serta merencanakan pembunuhan Brigadir J.

"Pengamanan senjata api dianggap penuntut umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan tegas, saya sampaikan tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan, apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," kata Ricky sambil menahan tangisan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Seperti ditulis tvonenews.com menurut Bripka RR, pengamanan senjata Brigadir J tersebut dilakukan seusai mendengar cerita Kuat Maruf soal adanya keributan di Magelang, Jawa Tengah.

Menurut dia, sebagai anggota polisi, dirinya hanya ingin mengantisipasi terjadi tindakan kekerasan lainnya.

"Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi risiko terjadinya keributan kembali diantara mereka," jelasnya sambil menangis. Petugas PN Jaksel pun memberikan tisu untuk Ricky Rizal agar menghapus air mata di persidangan.

Ricky Rizal melanjutkan, tidak mengetahui permasalahan antara Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.