Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J

Bharada E hadir dalam sidang agenda tuntutan di PN Jaksel.
Bharada E hadir dalam sidang agenda tuntutan di PN Jaksel. (Foto : Viva)

AntvJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan tuntutan 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa membacakan tuntutan tersebut pada Rabu, 18 Januari 2023.

Diketahui Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo, komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menceritakan terkait momen Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Ferdy Sambo. Saat itu, Richard sempat merasa takut ketika dia disuruh naik ke lantai atas oleh Ferdy Sambo.

"Saya langsung rada takut pada saat itu yang mulia. Saya naik lantai dua kan ada tembusan kamar, dalam pikiran saya 'Wah sudah mau terjadi nih'," kata Bharada E.

Seperti ditulis Viva.co.id, kemudian, tak berselang lama, Ferdy Sambo pun tiba dan langsung masuk ke dalam rumah dengan mengenakan sarung tangan berwarna hitam. Selanjutnya, Sambo langsung bertanya kepada Richard terkait senjata yang akan digunakan untuk mengeksekusi Yosua.

Saat itu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk mengisi senjatanya untuk mengeksekusi Yosua. Kemudian, tak lama Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Brigadir J masuk ke dalam rumah.

Saat tiba, Ferdy Sambo langsung meminta Yosua untuk berlutut sambil memegang leher Yosua.

"Itu pas masuk, Pak FS langsung lihat ke belakang 'Sini kamu', langsung pegang leher, 'Berlutut kamu ke depan saya, berlutut kamu, berlutut'. Disuruh berlutut yang mulia," kata Bharada E.

Sambo kemudian melirik ke arah Richard dan meminta Yosua segera dihabisi.

"Terus melirik ke saya 'Woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak', saya langsung keluarkan senjata, langsung saya tembak yang mulia," ucap Bharada E.

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.