Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bharada E Jalani Sidang Tuntutan

Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bharada E Jalani Sidang Tuntutan
Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Bharada E Jalani Sidang Tuntutan (Foto : Tangkap Layar)

Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa penuntut umum menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri.

Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Mma'ruf. Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri Candrawathi telah dilecehkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.

Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.