Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Siswi Banjarnegara Resmi Jadi Tersangka

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto dan tersangka.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto dan tersangka. (Foto : Polri)

Setelah mendapat ciri-ciri kendaraan yang terlibat, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 11.30 WIB atau lima jam setelah kejadian berhasil mengamankan Truk dan pengemudi atas nama PH (33).

"Atas Kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 312 UULAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.