Sidang Lanjutan Bharada E Hadirkan 3 Saksi Ahli Meringankan

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jakarta Selatan.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jakarta Selatan. (Foto : tv one)

Antv –Sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin 26 Desember 2022.

Agenda sidang pemeriksaan saksi ahli yang meringankan Bharada E. Ada 3 saksi ahli meringankan yang dihadirkan pihak Bharada E yang dibenarkan oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

"Kami dari tim penasihat hukum akan menghadirkan tiga ahli, yaitu yang pertama adalah Romo Franz Magnis-Suseno. Beliau akan berbicara terkait dengan filsafat moral," kata Ronny kepasa wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita hadirkan karena pertama mau kita sampaikan terjadi konflik moral yang besar, dilema moral yang dihadapi Richard Eliezer ketika harus menembak almarhum Yosua. Kedua, dari sudut pandang filsafat moral, setiap manusia memiliki suara hati yang dapat mengambil suatu keputusan," sambungnya.

Seperti ditulis Viva.co.id, saksi ahli kedua ialah Liza Marielly selaku ahli dari psikolog klinik dewasa. Kata Ronny, Liza merupakan sosok yang mendampingi Bharada E sejak Agustus 2022 saat mengikuti proses penyidikan tewasnya Brigadir Yosua.

"Mendampingi saat di penyidikan dan mengikuti proses bagaimana seorang Bharada E yang awalnya mudah ketakutan, trauma, tekanan, karena situasinya situasi yang tidaj mudah untuk dia dan sampai sekarang sudah bangkit. Dia sudah menyampaikan permohonan maaf dan dia siap untuk segala keputusan, berkata jujur," tutur Ronny.

Saksi ahli ketiga yang dihadirkan pihak Bharada E ialah Reza Indragiri selaku psikolog forensik. Menurut Ronny, keterangan yang disampaikan psikolog klinis dewasa, Liza dan ahli psikolog forensik Reza akan memiliki kaitannya.

"Kaitannya dengan keilmuan mereka, tentunya kaitan dengan apa yang dialami Bharada E, sikap batin dari Bharada E. Intinya ketiga ahli hadir berdasarkan kemanusiaan, membantu Bharada E dalam menghadapi proses persidangan ini," jelasnya.

Untuk diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.