Sidang Lanjutan Bharada E Hadirkan 3 Saksi Ahli Meringankan

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jakarta Selatan.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jakarta Selatan. (Foto : tv one)

"Kaitannya dengan keilmuan mereka, tentunya kaitan dengan apa yang dialami Bharada E, sikap batin dari Bharada E. Intinya ketiga ahli hadir berdasarkan kemanusiaan, membantu Bharada E dalam menghadapi proses persidangan ini," jelasnya.

Untuk diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.