Berkas Perkara Teddy Minahasa Lengkap (P21) Segera Diadili

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat saat rilis narkoba
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat saat rilis narkoba (Foto : Tribrata news)

Antv –Menurut Kepala Seksi Penerangan hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan berkas perkara narkoba terkait Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu, 21 Desember 2022.

“Betul, berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) per hari ini,” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, pihaknya sudah menyerahkan kembali kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pelimpahan tahap 2. Tentu, kata dia, Kejaksaan siap kapan saja jika penyidik Polda Metro ingin menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam tahap 2.

“Pada prinsipnya, kita sudah menyatakan lengkap. Dan siap kapan pun penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.

Sebelumnya seperti diberitakan VIVA.co.id, pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengungkap temuan baru terkait kasus peredaran narkoba yang menjerat kliennya.

Dikatakan Hotman, sabu 5 kg yang menjadi objek penyidikan kasus itu masih utuh dan ada di tangan kejaksaan.

"Semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada, utuh dan disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti," ujar Hotman Paris di Polda Metro Jaya pada Jumat, 18 November 2022.

Adapun sabu 5 kg merupakan objek penyidikan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa. Sabu 5 kg itu merupakan bagian dari total 41,4 kg yang disisihkan dari pengungkapa kasus narkoba.

Kemudian, Teddy diduga memberikan perintah ke AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukarkan sabu 5 kg dengan tawas.

Tapi, perintah ini kemudian dibantah sebab sabu tersebut masih utuh dan tidak ditukar tawas sedikit pun.

"Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, ada 5 kg itu menjadi barang bukti dan masih utuh, disimpan jaksa. Sementara yang 35 kg sudah dimusnahkan," tuturnya.

Dengan temuan baru itu, Hotman mengatakan kasus peredaran sabu 5 kg tidak berkaitan dengan Teddy Minahasa. Hotman menduga sabu yang ditemukan di rumah Doddy hingga yang beredar itu diperoleh dari kasus lain.

"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang lain yang Teddy tidak tahu," jelas Hotman.

Diketahui, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi," kata dia.

Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.

"Iya, diganti dengan tawas," katanya lagi.

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.

Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.