Polisi Tangkap Komplotan Sadis Perampok Pedagang Emas

Polisi Tangkap Komplotan Sadis Perampok Pedagang Emas
Polisi Tangkap Komplotan Sadis Perampok Pedagang Emas (Foto : antvklik-Dedi Herianto)

Antv –  Komplotan perampok sadis terhadap seorang pedagang emas bernama Pemberian Hasibuan yang terjadi di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) akhirnya diringkus polisi

Kasus perampokan terhadap pedagang emas ini terjadi pada Senin, 16 Mei 2022, sore, saat Pemberian baru pulang berjualan di pasar. 

Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni mengatakan dalam kasus perampokan disertai kekerasan tersebut pihaknya telah mengangkap tiga dari empat orang tersangka.

"Ketiga tersangka yang sudah ditangkap, yakni Ilham Harahap alias Kureng, Sangbaini Pelita dan Asbun Dasopang. Sementara satu pelaku lainnya yaitu ABH, masih buron," kata AKBP Zamroni saat konferensi pers di Mapolres Tapanuli Selatan, Rabu (7/12/2022). 

Peristiwa perampokan terjadi saat pedagang emas itu pulang mengendarai sepeda motor sekira pukul 13.00 WIB. Pemberitaan kala itu membawa hasil dagangan berupa 900 gram emas dan uang tunai Rp 10juta.

"Saat tiba di perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Pijor Koling, Kecamatan Dolok, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor membuntuti korban dan memukul kepala korban hingga terkapar. Setelah pedagang emas itu rubuh, para pelaku juga mengambil sebuah tas ransel yang berisi emas dan uang korban," ujar AKBP Imam.

Pada pukul 14.00 WIB, Pemberian yang dalam kondisi tak sadarkan diri dan berlumuran darah ditemukan oleh warga yang melintas. 

Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan medis. 

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan yang selanjutnya menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP/A/04/V/2022/SU/TAPSEL, tanggal 16 Mei 2022. 

"Dari lokasi kejadian, kami menemukan beberapa barang bukti seperti balok kayu yang digunakan memukul korban, sepotong handuk warna abu-abu, sandal dan sepeda motor korban," ujarnya. 

Dari hasil penyelidikan, kata AKBP Imam, petugas mendalami keterangan dari saksi-saksi dan bukti yang ada. 

Hasilnya, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini mengarah kepada empat tersangka. 

Pada tanggal 3 Desember 2022 polisi meringkus Ilham Harahap alias Kureng. Dia ditangkap setelah menjual 10 buah cincin emas kepada bandar narkoba yang merupakan milik Pemberian Hasibuan. 

Kureng kemudian mengakui perbuatannya telah merampok korban bersama tersangka ABH, Asbun Dasopang, dan Sangbaini Pelita. 

"Tersangka ini merupakan eksekutor saat melakukan pencurian dengan kekerasan. Dia memperoleh bagian sebanyak 24 buah emas terdiri dari 21 cincin dan satu buah gelang dan kalung rantai. Menurut pengakuannya seluruh emas sudah dijual ke toko emas di Sumatera Barat," bebernya. 

Selanjutnya, pada 4 Desember petugas mengamankan Asbun Dasopang. Tersangka ini berperan sebagai pemantau atau memberikan informasi kepada para eksekutor. 

Asbun mendapat bagian dari hasil kejahatan sebanyak 20 buah cincin emas yang telah dijualnya kepada pedagang emas kaki lima di Rantauparapat, Kabupaten Labuhan batu. 

Kemudian, di hari yang sama, petugas kembali meringkus tersangka Sangbaini Pelita. Tersangka ini berperan sebagai penghubung dengan tersangka Ilham Harahap dan mengantarkan para pelaku ke lokasi kejadian. Dari hasil kejahatan Sangbaini mendapat bagian 38 buah emas. 

"Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan 4e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya.