Edan, Penggali Kuburan TPU Keputih Surabaya Edarkan Sabu di Kawasan Makam

Edan, Penggali Kuburan TPU Keputih Surabaya Edarkan Sabu
Edan, Penggali Kuburan TPU Keputih Surabaya Edarkan Sabu (Foto : antvklik-Zainal Azkhari)

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih, menjelaskan, jika polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu Totok bandar yang menyuplainya yang merupakan resedivis kasus narkoba.

“Sabar.. setelah semua tertangkap dan terungkap jaringanya pasti akan kita rilis. Jaringan ini sudah beroperasi lama di kawasan Makam Keputih Surabaya.“ ujar fakih kepada wartawan.

Akibat ulahnya terlibat dalam bisnis Narkoba, tersangka AA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukunan 5 tahun penjara.