Dua Perusahaan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Dua Perusahaan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Dua Perusahaan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut (Foto : Dok. Divhumas Polri)

Antv – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua perusahaan yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut anak di Indonesia.

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

“Yang ditetapkan tersangka itu korporasi (perusahaan),” kata Dedi.

Lebih lanjut Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, kedua perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Modus PT Afi Farma yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan "propilen glikol" (PG) yang ternyata mengandung "etilen glikol" (EG) dan "dietilen glikol" (DEG) melebihi ambang batas.

“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan 'quality control' untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, kata Dedi, PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical (CV SC). Di mana setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM di lokasi CV Samudera Chemical ditemukan sejumlah 42 drum "propilen glicol" yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri mengandung EG yang melebihi ambang batas.