Pembunuh Mahasiswa Unpad Bandung Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Pembunuh Mahasiswa Unpad Bandung Ditangkap Polisi
Pembunuh Mahasiswa Unpad Bandung Ditangkap Polisi (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Antv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membekuk pembunuh seorang mahasiswa Unpad Bandung, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, korban berinisial CAM (23) itu ditusuk oleh temannya sendiri berinisial FA (24) di rumahnya yang berada di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.

"Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/11/2022).

Lebih lanjut Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, kronologi kasus itu bermula saat pelaku FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah pelaku. Sehingga Kusworo mengatakan kasus itu masuk ke dalam pembunuhan berencana.

Setelah mendatangi rumah korban, kata dia, pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban dan berpura-pura mengantar kiriman paket. Sehingga, pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban tanpa ada gangguan.

"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," kata Kusworo.

Kombes Pol Kusworo Wibowo juga mengatakan, warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban. Kemudian warga menghampiri rumah korban di Komplek Gading Tutuka 2 itu dan mendapati korban sudah bersimbah darah.

"Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," kata Kusworo.

img_title
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat Jumpa Pers. (Foto: antvklik-Suhendar)

Adapun menurutnya pelaku melakukan aksi keji tersebut karena motif sakit hati akibat korban yang berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.

"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata dia.

Dari kasus pembunuhan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

Akibat perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.