WOW!! Pelaku Video Syur Perempuan Kebaya Merah Sudah Bikin 92 Video Porno

Pelaku Video Syur Kebaya Merah Sudah Bikin 92 Video Porno
Pelaku Video Syur Kebaya Merah Sudah Bikin 92 Video Porno (Foto : antvklik-Syamsul Huda)

Antv – Dua pemeran video syur perempuan kebaya merah, yakni ACS (laki-laki) dan AH (perempuan) sudah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka. 

Hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku membuat video tersebut berdasarkan pesanan dari seseorang melalui akun Twitter yang dibayar Rp 750 ribu.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol M Farman mengatakan dalam pembuatan video porno itu, mereka mendapat pesanan bertema menjadi seorang resepsionis hotel.

Untuk memenuhi pesanan itu, maka pemeran perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah menjadi seorang resepsionis hotel.

"Modus tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan," ujar Farman dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (8/11/2022).

Lebih lanjut Farman mengatakan bahwa, mereka mengaku mendapatkan keuntungan dari penjualan video porno itu dari pemilik akun Twitter itu.

"Tarif ini bervariasi tergantung tema. Untuk hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.

Hingga kini polisi belum memberikan konfirmasi terkait siapa saja yang terlibta dalam pembuatan video porno itu. Termasuk apakah polisi akan mengejar pemilik akun yang memesan video itu.

Dalam pemeriksaan juga terungkap, ternyata selama ini mereka telah memproduksi 92 video porno yang disimpan di lapotop milik pelaku.

"Kami temukan 92 part video porno," ungkap Kombes Farman.

"Dan ada juga 100 foto nude," tambah Kombes Farman.

Akibat ulahnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.