JPU Akui Rosmala Bukan Penerima Kredit Rp200 Miliar, Pakar Hukum: Gugur Semua Dakwaan

JPU Akui Rosmala Bukan Penerima Kredit Rp200 Miliar
JPU Akui Rosmala Bukan Penerima Kredit Rp200 Miliar (Foto : Istimewa)

Padahal, selaku penegak hukum, Pinangki sepatutnya dihukum lebih tinggi jika melanggar hukum, dibanding masyarakat biasa seperti Rosmala.

"Yang namanya hukum pidana itu lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah, kalau tidak yakin dan tidak kuat, daripada mempidana orang yang tidak bersalah. Itu asas yang harus dipegang betul-betul. Karena ini nasib orang. Pidana itu berkaitan dengan perampasan hak asasi, orang akan dipenjara," tandas Yenti..