Polisi Sebut Potensi Tersangka Kasus Konser Musik Berdendang Bergoyang

Penonton Berdendang Bergoyang yang melebihi kapasitas.
Penonton Berdendang Bergoyang yang melebihi kapasitas. (Foto : Istimewa)

AntvPolres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa HA yang merupakan penanggung jawab event dari emprio production. Ia berpotensi menjadi tersangka terkait festival musik Berdendang Bergoyang.

"Kemarin sudah kami naikkan dari lidik menjadi sidik. Sementara ada satu orang yang statusnya sebagai terlapor inisial HA," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Meski begitu, status HA sampai saat ini masih sebagai saksi terlapor. Dia termasuk ke dalam 14 saksi yang sudah diperiksa.

Lebih lanjut, Komarudin menyebut beberapa penonton festival musik Berdendang Bergoyang dilaporkan luka-luka. Atas kejadian ini, dia mengungkap terlapor dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP Ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban. Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas COVID-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," katanya.

Seperti ditulis VIVA.co.id, Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam.

Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB karena penonton yang membeludak. Selain melebihi kapasitas penonton, Komarudin juga mengungkapkan pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan.