Inilah Detik-detik Suntik Mati Siaran TV Analog Setelah 60 Tahun Mengudara

Inilah Detik-detik Suntik Mati Siaran TV Analog
Inilah Detik-detik Suntik Mati Siaran TV Analog (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

AntvSuntik mati siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO) mulai dilakukan hari ini, Rabu (2/11/2022), mulai pukul 24.00 WIB.

Dengan demikian, siaran TV analog di Indonesia dimatikan pemerintah khususnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Nantinya masyarakat hanya dapat menonton siaran TV digital yang bisa dilakukan dengan perangkat TV digital atau dengan STB jika ingin memakai TV lama.

Migrasi TV analog ke digital atau dikenal Analog Switch Off (ASO) ini merupakan proses transformasi digital di bidang penyiaran. Sebelumnya siaran analog telah mengudara di Indonesia sekitar 60 tahun lamanya.

Untuk wilayah Jabodetabek sudah seluruhnya tidak lagi bisa mengakses siaran analog mulai tengah malam tadi. 

Dikutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id, beberapa kabupaten/kota mulai tengah malam tadi dilakukan analog switch off.

Suntik mati siaran tv analog secara keseluruhan akan dilakukan secara bertahap. 292 kabupaten/kota akan menyusul setelah 2 November.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan bahwa ada 514 kabupaten dan kota di Indonesia yang melakukan ASO. 

Dari jumlah tersebut, terdapat 222 wilayah yang akan migrasi ke TV digital pada Rabu (2/11/2022). Wilayah ini termasuk 9 kabupaten di Jabodetabek dan 173 wilayah yang tidak dijangkau layanan TV terresterial. 

"Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan ASO pada 2 November 2022, dan 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial. Dengan demikian, ada 222 kabupaten kota yang total ASO (2 November)," kata Johnny.

Untuk dapat menonton siaran TV, masyarakat pun harus bermigrasi ke siaran TV digital dengan menempuh dua cara yang bisa dilakukan yaitu dengan memasang Set Top Box (STB) atau dapat secara langsung menggunakan perangkat televisi.

Adapun, pemasangan STB TV digital menjadi cara apabila perangkat TV yang dimiliki masyarakat, belum mendukung atau memiliki fitur untuk menangkap siaran TV digital.

Untuk masyarakat yang kurang mampu, pemerintah bersama pihak swasta pun sejak beberapa waktu lalu sudah melakukan distribusi STB TV digital.

Sementara, jika sudah memiliki perangkat seperti Smart TV, biasanya sudah otomatis memiliki kemampuan untuk menangkap siaran digital, tanpa harus memasang STB.

Untuk mengetahui, apakah perangkat TV sudah mendukung siaran digital atau belum, cukup dengan melihat spesifikasi yang umumnya tertera di boks TV atau dengan stiker di perangkat.

Selain itu, juga dapat mencoba secara langsung untuk mencari opsi siaran digital melalui pengaturan di TV.

Cara lain, adalah dengan melihat di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk melihat apakah perangkat TV sudah tersertifikasi untuk siaran digital atau belum, dengan cara:

- Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/

- Pilih menu Perangkat TV Digital yang ada di bagian atas situs

Nantinya, pengunjung situs dapat mengisi kolom perangkat, merek, dan model/tipe sesuai perangkatmu untuk mengetahui apakah perangkatmu sudah dapat mendukung siaran digital atau belum.

Selamat menikmati siaran digital dengan gambar yang jauh lebih bersih dan suara yang jernih tanpa melihat daya jangkau stasiun relay dengan rumah warga.