Seperti diketahui Kemenkes memutuskan untuk menghentikan sementara waktu penjualan obat dalam bentuk cair atau sirop menyusul banyaknya kasus gagal ginjal akut pada anak. Gagal ginjal akut ini telah menyerang sekiranya 206 anak di 22 provinsi di Indonesia.
Baca Juga :