Buron Sebulan Lebih, Siswa SMK Pembegal Polisi Diringkus Polisi

Buron Sebulan Lebih, Siswa SMK Pembegal Anggota Polisi Diringkus
Buron Sebulan Lebih, Siswa SMK Pembegal Anggota Polisi Diringkus (Foto : antvklik-Erdika Mukdir)

Antv – Seorang personel kepolisian di Polda Sulawesi Tenggara, bernama Bharada NA menjadi korban begal oleh pelajar SMK di Kota Kendari. 

Setelah proses pencarian, satu pelaku yang berinisial S (19 tahun), berhasil ditangkap Unit Resmob Ditkrimum Polda Sultra, pada Sabtu (15/10/2022).

"Korban merupakan anggota polisi dan pelaku yang kami amankan ini masih pelajar," kata Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando kepada wartawan, Minggu (15/10/2022).

Aksi begal yang menyasar personel polisi tersebut dilakukan S bersama teman-temannya pada Minggu, 7 Agustus 2022, lalu, setelah para pelaku terlebih dulu memantau korban dengan cara acak.

Saat korban melintas, para pelaku langsung membegalnya dengan cara dilempari batu oleh para pelaku. 

Akibat lemparan batu tersebut, korban terjatuh dari motor saat berusaha menghindar. Para pelaku lalu mendekati korban dan mengancam menggunakan sajam.

"Korban tidak berkutik saat melakukan perlawanan, motor korban pun berhasil dibawa kabur," paparnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku berinisial S di sebuah rumah kos di Kecamatan Kambu, Kota Kendari. 

Setelah keberadaanya diketahui, polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan.

Tak hanya pelaku, dua unit motor hasil curian turut diamankan. Salah satunya motor milik Bharada NA. 

Saat disita polisi, motor Bharada NA ternyata sudah dimodifikasi sedemikian rupa oleh para pelaku untuk menghilangkan jejak.

"Motor hasil pembegalan itu rencananya akan dijual masih dicarikan pembelinya," ungkap Jimmy.

Hingga berita ini dibuat, Polisi masih mengejar pelaku lainnya yang ikut terlibat saat membegl Bharada NA. 

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.