Mafia Tanah di Lampung Digulung Terbitkan SHM Palsu Tanah Seluas 10 H

Polda Lampung konferensi pers penerbitan SHM palsu.
Polda Lampung konferensi pers penerbitan SHM palsu. (Foto : Polri)

Antv –Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap lima pelaku yang membuat keterangan palsu kedalam akta autentik enam sertifikat tanah di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan.

Kelima pelaku tersebut, berinisial SJO, SYT, SHN, RA, dan FBM, memalsukan data hingga terbitnya enam sertifikat hak milik (SHM) atas obyek tanah seluas kurang lebih 10 hektare, kata Dir Reskrimum Polda Lampung, Kombes. Pol. Reynold E.P Hutagalung di Mapolda Lampung, Jumat (30/9/2022). Seperti diberitakan Polri.go.id.

Para pelaku terjerat UU Nomor 8 Tahun 1981 dan UU Nomor 2 tahun 2002, serta Laporan Polisi No.LP/B/414/IV/2022. Diceritakan kronologisnya oleh Dir Reskrimum, sekitar Juni 2020, tersangka inisial SJO menjual objek tanah seluas 10 hektare dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu.

"Surat palsu itu dibuat oleh tersangka SYT selaku kepala Desa Gunung Agung, dan dikuatkan oleh tersangka SHN selaku camat Sekampung Udik atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi obyek tanah milik SJO yang semula berada di desa Gunung Agung telah beralih menjadi berada di Desa Malang Sari," jelasnya.

Kemudian, obyek tanah tersebut dijual oleh rersangka SJO kepada Saksi berinisial AM dengan mengatasnamakan kepada tersangka SJO serta 5 orang anak-anak serta keponakannya sebagai penjual dengan dibantu oleh Tersangka RA selaku PPAT Daerah Kerja Kabupaten Lampung Selatan.

"Untuk membuatkan Akta Jual Beli (AJB) yang isinya memuat keterangan palsu atas transaksi jual beli tersebut. Setelah beralih kepemilikan kepada saksi AM maka obyek tanah tersebut diajukan permohonan penerbitan SHM nya kepada BPN Kabupaten Lampung Selatan, sehingga dalam prosesnya dilakukan pengukuran bidang tanah oleh FBM selaku juru ukur BPN. Dimana, Tersangka FBM menerima upah dari saksi AM sebesar Rp2.500.000," tuturnya.

Selanjutnya, tidak melaporkan tentang adanya penguasaan pihak lain terhadap obyek tanah dimaksud berupa adanya pemukiman warga dalam gambar ukur dan berita acara kerja atas pelaksanaan tugas pengukuran tersebut sehingga dapat diterbitkannya 6 Sertifikat Hak Milik atas obyek tanah tersebut atas nama saksi AM.

"Setelah keenam SHM tersebut diterbitkan, maka saksi AM memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Desa Malang Sari serta memasang plang kepemilikan diatas obyek tanah tersebut," jelas Dir Reskrimum Polda Lampung.

Sementara, dikarenakan obyek tanah seluas 10 hektar itu terdapat adanya penguasaan fisik yang dilakukan oleh 55 kepala keluarga sejak tahun 1991, berdasarkan pengakuan kepemilikan berupa SKT dan Sporadik, maka masyarakat Desa Malang Sari melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Guna dilakukan pengusutan lebih lanjut atas terjadinya dugaan tindak pidana penerbitan 6 SHM tersebut," kata Dir Reskrimum Polda Lampung.

Dir Reskrimum Polda Lampung membeberkan peran masing-masing tersangka dengan rincian sebagai berikut:

1. Tersangka SJO Tersangka SJO selaku orang yang telah menjualkan obyek tanah kepada saksi AM dengan diatasnamakan kepada dirinya dan 5 orang anak-anak serta keponakannya dihadapkan Tersangka RA selaku PPAT Lampung Selatan dengan menggunakan surat yang yang diduga palsu yang dibuat oleh Tersangka SYT yang dikuatkan oleh Tersangka SHN selaku Camat. Sehingga dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Saksi AM. SJO mendapatkan uang Rp900 ribu dari menjual tanah kepada saksi AM. Pasal yang disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Tersangka SYT Selaku Kepala Desa Gunung Agung atas perbuatannya pada bulan Juni 2020 telah membuatkan surat keterangan palsu atas obyek tanah milik Tersangka SJO yang kemudian dibeli oleh Saksi AM. SYT mendapatkan imbalan Rp1 juta. Pasal yang disangkakan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Tersangka SHN Tersangka SHN yang merupakan Camat Sekampung Udik menguatkan (dengan membubuhkan tandatangan dan cap stempel kecamatan Sekampung Udik) surat palsu yang dibuatkan oleh tersangka SYT pada tahun 2020, sehingga surat tersebut digunakan oleh Saksi AM yang semula terletak di Kabupaten Lampung Timur seolah benar terletak di Desa Malang Sari Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2013. Sehingga surat keterangan itu digunakan oleh Saksi AM sebagai dokumen pendukung dalam permohonan penerbitan SHM. Pasal yang disangkakan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

4. Tersangka RA Sebagai PPAT Daerah Kabupaten Lampung Selatan yang telah membuatkan AJB antara Tersangka SJO serta 5 orang anak-anak dan keponakanya selaku penjual dengan saksi AM selaku pembeli atas obyek tanah di Desa Malang Sari. Dalam pelaksanaan penandatanganan AJB, tidak semua pihak menghadap kepada Tersangka RA sehingga terdapat 2 tandatangan pihak yang diduga dipalsukan. Tersangka RA mendapatkan imbalan sebesar Rp30 juta atas jasanya membuatkan 6 AJB antara Tersangka SJO dan 5 anak-anak serta keponakannya dengan Saksi AM. Pasal yang disangkakan Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

5. Tersangka FBM FBM selaku juru ukur BPN Kabupaten Lampung Selata mengajukan pemohonan penerbitan SHM oleh saksi AM tidak melalaikan tentang adanya penguasaan pihak lain atas obyek tanah yang dilakukan pengukuran tersebut pada gambar ukur dan berita acara sehingga terjadi penerbitan SHM atas obyek tanah yang juga diakui kepemilikannya dan dikuasai fisiknya tersebut oleh 55 kepala Keluarga. Tersangka FBM tidak melaporkan fakta sesungguhnya. FBM menerima imbalan sebesar Rp2,5 juta dari saksi AM. Pasal yang disangkakan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.