Polri Sebut Komitmen Usut Tuntas Kasus Ferdy Sambo Terbukti Dengan P21

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : Polri)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap.

Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.