Tertangkap Basah Mesum di Mobil, Sepasang ASN Ditangkap Polisi

Tertangkap Basah Mesum di Mobil, Sepasang ASN Ditangkap
Tertangkap Basah Mesum di Mobil, Sepasang ASN Ditangkap (Foto : antvklik-Didiet)

Antv – Polrestabes Semarang menangkap sepasang pegawai negeri atau ASN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah yang tertangkap basah sedang mesum. Atau berbuat asusila di dalam sebuah mobil di kawasan Marina, Kota Semarang.

"Keduanya ini merupakan rekan kerja," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Selasa (13/9/2022).

Kedua pasangan kekasih yang belum terikat perkawinan tersebut masing-masing GC (32) dan AR (26).

Keduanya mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut dengan alasan suka sama suka.

Bahkan, menurut Irwan, keduanya merekam setiap aksinya dengan menggunakan telepon seluler.

Irwan menerangkan, dari penyidikan kedua pasangan tak resmi ini, ternyata pernah melakukan aksinya di tempat-tempat umum lainnya. 

Selain melakukan asusila, kedua orang tersebut juga saling mengirim video tak senonoh melalui media online. 

“Bukan hanya di mobil, di tempat lainnya juga sering melakukan (asusila) disertai dengan dokumentasi,” paparnya. 

Dirinya menjelaskan, aksi tak senonoh ini terungkap ketika Tim Elang Hebat melakukan patroli di lokasi kejadian. 

Ketika sedang melintas, anggota mencurigai ada sebuah mobil Jazz warna putih yang sedang terparkir di pinggir jalan. 

Saat diperiksa, petugas menemukan dua pasangan tak resmi yang sedang melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

“Pasangan ini motifnya suka sama suka,” terangnya. 

Sementara itu, tersangka GC mengaku mengenal AR dari teman satu kantor dirinya bekerja. 

GC juga mengaku nekat melakukan tindakan asusila di tempat umum karena memiliki kepuasan sendiri.

“Karena fantasi (alasan asusila di tempat umum), kenal sama AR ini karena teman sekantor. Sudah kenal dua bulan,” imbuhnya.

Kedua pelaku mengaku sudah sekitar dua bulan menjalin hubungan asmara meski tersangka AR sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila.