PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022. Persyaratan itu bertujuan untuk kelancaran perjalanan mudik lebaran 2022.
Penumpang KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022."Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas SupriyantoBerikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru untuk KA Jarak Jauh yakni:
Jika sudah melakukan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Jika sudah Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam dam Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan