Usahanya Bangkrut, Janda Anak Dua Gelapkan 5 Mobil Rental

Usahanya Bangkrut, Janda Anak Dua Gelapkan 5 Mobil Rental
Usahanya Bangkrut, Janda Anak Dua Gelapkan 5 Mobil Rental (Foto : )
Seorang janda beranak dua, R (41), ditangkap karena menggelapkan  lima unit mobil rental. Ia nekat berbuat setelah usaha batik tulisnya bangkrut.
Warga Gondokusuman, Yogyakarta ini menggelapkan kelima mobil tersebut dalam rentang waktu  20 hari.Kapolsek Berbah, Sleman AKP Parliska mengatakan peristiwa ini dilaporkan korban Amin Susilo pada 25 Februari 2022."Dua hari berikutnya Alhamdulillah Unit Reskrim Polsek Berbah sudah bisa mengamankan seluruh BB mobil yang direntalkan bersama tersangka," ujar Parliska, saat rilis kasus di Mapolsek Berbah, Selasa (8/3/2022).Dijelaskan Parliska, peristiwa bermula saat tersangka menyewa mobil pada 5 Januari 2022. Tersangka kemudian menyewa lagi di tempat rental yang sama hingga jumlah totalnya mencapai lima unit."Jadi selama 20 hari melaksanakan rental kendaraan. Kemudian dari rental kendaraan itu selama satu bulan dilaporkan bahwa kendaraan itu digadaikan," ungkapnya.Dari hasil pemeriksaan, kata Parliska, kelima mobil digadaikan di tempat berbeda. Satu unit mobil digadaikan mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 45 juta."Informasi awal digadaikan di beberapa tempat, ada yang Rp 40 juta untuk Xpander, untuk Innova itu sekitar Rp 45 juta, dan Avanza sekitar Rp 30 juta," terang Parliska.Parliska menambahkan, tersangka bisa dengan mudah menyewa hingga lima mobil karena sudah saling kenal. Apalagi dirental tersebut memang diperbolehkan menyewa lebih dari satu mobil menggunakan satu identitas."Identitasnya yang bersangkutan (untuk menyewa rental mobil) asli," ucap Parliska.Sementara, tersangka R mengaku nekat menggadaikan mobil rental karena terdesak kebutuhan ekonomi.  Usaha batik tulis yang ia rintis sejak 2016 terancam gulung tikar karena dihantam pandemi Covid-19."Di awal pandemi itu usaha saya mulai goyah, jadi butuh uang untuk menyelamatkan, karena saya tidak mengurangi karyawan dan tetap produksi," katanya.Dari lima mobil yang digadaikan, tersangka mendapatkan uang tunai hingga Rp 200 juta.  Namun, uang sebanyak itu, diakuinya sudah habis untuk membayar sewa rental."Itu sekitar Rp 200an juta tapi uangnya untuk masuk rental itu sudah hampir Rp 200 juta. Saya tidak punya tanggungan.  Mobil yang diambil itu,  argonya tetap jalan,. Jadi saya tidak ada uang rental yang belum dibayar karena pembayaran selalu di awal," jelas R.Akibat perbuatannya, tersangka R akan dijerat Pasal 378/372 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Andri Prasetiyo I Sleman, DIY