Bareskrim Polri Naikan Kasus Doni Salmanan ke Penyidikan

Bareskrim Polri Naikan Kasus Doni Salmanan ke Penyidikan
Bareskrim Polri Naikan Kasus Doni Salmanan ke Penyidikan (Foto : )
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah meningkatkan penanganan kasus Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Diduga, Doni melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik.Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Doni Salmanan kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.“Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex,” ujar Gatot dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).Adapun kasus yang menyeret Doni Salmanan baru dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Polisi sudah memeriksa 10 saksi, sebanyak 7 di antaranya saksi pelapor dan 3 lainnya saksi ahli.“Sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” ucap Gatot.Menurut Gatot, kasus Doni Salmanan ini dilaporkan oleh RA, pada tanggal 3 Februari 2022 dengan nomor Laporan polisi (LP): B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.Gatot menjelaskan, Doni terancam dijerat dengan pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.