Teknisi Mesin ATM Gasak Rp2,4 Miliar untuk Foya-Foya Pelesiran Ke Bali

Teknisi Mesin ATM di Samarinda Gasak Rp2,4 Miliar, Foya-Foya Pelesiran Ke Bali
Teknisi Mesin ATM di Samarinda Gasak Rp2,4 Miliar, Foya-Foya Pelesiran Ke Bali (Foto : )
AT (29), salah seorang teknisi mesin ATM di Samarinda, Kalimantan Timur, diringkus Subdit III Jatantras Ditreskrimum Polda Kaltim pada (5/1/2022). Ia ditetapkan sebagai tersangka pembobolan 6 mesin ATM senilai Rp2,4 miliar.
Uang sebanyak itu dia gunakan di antaranya berfoya-foya, pelesiran ke Bali dan membeli barang bermerek.Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo menerangkan, AT membobol ATM sejak September 2021 sampai dengan Januari 2022."Diketahui AT seorang teknisi perusahaan di bidang perawatan dan perbaikan mesin ATM. Ia diamankan di Samarinda saat akan beraksi lagi di ATM berikutnya," kata Yusuf saat press release di Mapolda Kaltim, Kamis (17/2/2022).Yusuf menjelaskan AT sudah
 membobol 6 mesin ATM di tiga daerah Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan kota Samarinda, selama kurun waktu September 2021 – Januari 2022. "Dia melakukannya seorang diri karena keahliannya memang itu. Pelaku setiap ada perbaikan mesin ATM sekaligus mencuri uang yang ada di dalamnya tanpa merusak mesin ATM. Pelaku mengambil uang dengan cara yang telah dipelajarinya,” ujar Yusuf.Lebih lanjut, Yusuf menambahkan, Pelaku AT tidak mengambil uang dari rekening nasabah melalui mesin ATM. Namun AT memindahkan uang bank ke rekening pribadinya. Tak tanggung-tanggung, jika di total nilainya mencapai  Rp2,4 miliar.“Uang sebanyak itu, digunakan untuk berfoya-foya seperti pelesiran ke Bali dan membeli barang bermerk" sebut Yusuf.Lebih jauh Yusuf mengatakan, selama tiga bulan pelaku beraksi, pihak bank belum pernah melaporkan kejadian tersebut. Sebab, belum ditemukannya kerusakan secara fisik terhadap mesin ATM dan belum adanya kecurigaan terhadap pelaku.Pihak bank  baru melaporkan kasus tersebut pada tanggal 29 Desember 2021 lalu ke Polda Kaltim setelah adanya kecurigaan terhadap pelaku.Kemudian Subdit III Ditreskrimum Polda Kaltim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku saat melakukan perbaikan sekaligus melakukan pencurian di sebuah mesin ATM di Kota Samarinda.“Pelaku kita pantau melalui CCTV yang ada diruang mesin ATM, setelah kita mengetahui modusnya dan pelaku sudah mulai beraksi langsung kita tangkap,” ujar Yusuf.Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Namun sebagian uang yang diambilnya, sebagian telah digunakannya untuk membiayi hidup dan berfoya-foya.Tersangka AT meringkuk di penjara Polda Kaltim. Dia dijerat pasal 363 KUHP Ayat (1) poin 5e junto Pasal 65 KUHP terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 8 tahun penjara.