Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 21/2021, Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bansos

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. (Istimewa)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. (Istimewa) (Foto : )
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bansos, Senin (19/7/2021).
"Hari ini, Mendagri keluarkan Instruksi Mendagri Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bansos," ucap Dirjen Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian Noervianto saat Press Conference secara Virtual tentang Update Data Realisasi Dana Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (INAKESDA), Senin (19/7/2021).Lebih lanjut, Ardian menjelaskan dana bansos atau bantuan sosial berasal dari APBD. Diharapkan, Pemerintah Daerah segera mencairkan bansos dengan melihatkan instansi terkait.“Ini upaya percepatan untuk menjalankan PPKM Darurat, masyarakat rentan resiko sosial bisa dibantu melalui bantuan sosial,” kata Mochamad Ardian Noervianto.“Untuk itu, kami sangat berharap kepala daerah, bapak ibu Gubernur, bapak ibu Walikota, Ada bansos 2021, 15,08 Triliyun (rupiah) segera dicairkan sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat, jangan sampai ada masyarakat yang rentan terhadap resiko sosial,” lanjut Mochamad Ardian Noervianto.Diharapkan, bansos dapat diterima kepada masyarakat dengan upah harian. Karenanya, Kemedagri meminta dinas sosial bergerak cepat.“APBD bisa mensupport PPKM Darurat agar masyarakat tidak rentan resiko sosial, khususnya masyarakat bergantung upah harian,” jelas Mochamad Ardian Noervianto.“Dinas Sosial bergerak bisa melakukan pemetaan, pendataan tidak hanya data Kesejahteraan Sosial tapi lihat fakta di lapangan, ada masyarakat butuh bansos jangan tunggu, segera berikan, masyarakat yang terdampak Covid bisa terbantu,” himbau Mochamad Ardian Noervianto.