Bayar Tagihan Hiburan Malam di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Lho Kenapa?

Bayar Tagihan Hiburan Malam di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Lho Kenapa?
Bayar Tagihan Hiburan Malam di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Lho Kenapa? (Foto : )
Bayar tagihan tempat hiburan malam di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, seorang pria ditangkap polisi. Lho kenapa?
Jajaran Polres Pangkalpinang menangkap Abdul Gapur (22) setelah membayar tagihan salah satu tempat hiburan malam di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Ia diringkus polisi, menyusul adanya laporan dari pengelola tempat hiburan malam bahwa ia diduga membayar tagihan dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Pangkalpinang Aiptu Aprizal mengatakan berdasarkan hasil interogasi penyidik, Abdul Gapur mengakui uang palsu didapat dari seorang teman wanita berinisial RZ (17). [caption id="attachment_248878" align="alignnone" width="900"]
Bayar Tagihan Hiburan Malam di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Lho Kenapa? Kepala Unit Tipidter Polres Pangkalpinang Aiptu Aprizal, di depan kedua tersangka. (Foto: ANTV/Emzy Ardiwinata).[/caption] Lalu petugas menangkap RZ yang bekerja sebagai purel di suatu tempat hiburan malam di Kota Pangkalpinang. Hasil interogasi, RZ menerangkan dirinya mendapat uang palsu dari seorang tamu bernama Febri Pratama alias Prabu (28). Uang itu, bagian dari pembayaran tarif dirinya senilai Rp2 juta. Ia menjelaskan, RZ mendapat uang dari Prabu senilai Rp2 juta yang sudah dicampur dengan uang asli senilai Rp650 ribu. Ketika mengetahui uang yang diterimanya palsu, RZ lantas membagi-bagikan kepada temannya. Satu di antaranya adalah Abdul Gopar. Lalu sisaan uang palsu dibakar RZ. [caption id="attachment_248882" align="alignnone" width="900"]Bayar Tagihan Hiburan Malam di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Lho Kenapa? Barang bukti. (Foto: ANTV/Emzy Ardiwinata).[/caption] Kemudian petugas berhasil menangkap Prabu yang bernama asli Febri Pratama. Kepada polisi, ia mengaku hingga kini sudah mencetak uang palsu sekitar sebanyak Rp5 juta, yang tersebar di sejumlah tempat di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. “Prabu bekerja sebagai resepsionis hotel. Di sela-sela pekerjaannya dia mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan menggunakan kertas HVS dan printer,” katanya. “Untuk tersangka Prabu, kita kenakan pasal 36 ayat 1 juncto pasal 26 ayat 1 tentang UU Mata Uang, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tutup Aiptu Aprizal. Emzy Ardiwinata | Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung