Polsek Kelapa Gading, Ungkap Peredaran Narkoba di Apartemen

pil ekstasi
pil ekstasi (Foto : )
[/caption]Polisi juga menangkap teman wanita R-Y, yaitu D-A di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, beserta barang bukti 161 butir pil ekstasi, ganja dan sejumlah pil penenang Esilgen. Diketahui bahwa kawanan ini, merupakan sindikat pengedar narkoba di apartemen-apartemen dan pemukiman.Hingga kini polisi masih mengejar 2 orang pelaku yang melarikan diri. Diduga mobil mewah yang disita polisi, merupakan hasil keuntungan sindikat yang sudah beroperasi selama 1 tahun ini.Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU Rl Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Laporan Novi Zakaria dari Jakarta.