Mari BerPesta Bola Piala Dunia Rusia 2018

FMA Pesta Bola
FMA Pesta Bola (Foto : )
di tempat komersil harus berizin dengan yang memiliki lisensi. Jadi, semua tempat-tempat publik di Indonesia yang ingin menyiarkan Piala Dunia 2018 secara resmi wajib mendapatkan izin sublisensi dari FMA selaku pemegang hak eksklusif atas semua media, siaran, dan komersial, termasuk transmisi dan penyiaran di seluruh kepulauan Indonesia.Deputi Presiden Direktur Pesta Bola, Pongky Rivawanto mengatakan "Untuk memudahkan mendapat lisensi resmi menyelenggarakan nobar bisa registrasi di pestabola.co.id. Akan ada petunjuknya. Kami membagi empat, kategori 1 (kafe, bar,
lounge
, karaoke), kategori 2 tempat publik di bawah 5.000 orang. Kategori tiga di atas 5.000 orang, dan keempat adalah khusus hotel dan apartemen. Kami menjual paket dalam satu bulan," ujarnya.Lantas seperti apa liputannya. Kita lihat berikut ini ;https://youtu.be/y4Iqvet6CNk