Masa Berlaku hingga 10 Tahun, Permintaan Paspor Meningkat

Kantor Imigrasi di Serbu Pemohon
Kantor Imigrasi di Serbu Pemohon (Foto : )

 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa antusias yang sangat tinggi dari masyarakat merupakan tren positif yang harus diakomodir guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Tidak dapat kami pungkiri bahwa masyarakat sangat excited dengan perubahan masa berlaku paspor ini sehingga kami berharap adanya layanan akhir pekan kali ini dengan kuota yang lebih banyak dapat menjadi solusi atas tingginya animo masyarakat terhadap permohonan paspor saat ini," ujar Felucia.

Perlu diketahui penerapan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan juga khusus bagi Anak berkewarganegaraan Ganda.

Dengan catatan masa berlaku paspor tersebut akan disesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

 

img_title
Kantor Imigrasi di Serbu Pemohon. (Foto : Istimewa)