Remaja ini Initip Penghuni Kost Mandi Pakai Kamera Nirkabel, Diamankan Polisi

Initip Penghuni Kost Mandi Pakai Kamera Nirkabel. Seorang Remaja Diamankan Polisi (antv / Denden Ahdani)
Initip Penghuni Kost Mandi Pakai Kamera Nirkabel. Seorang Remaja Diamankan Polisi (antv / Denden Ahdani) (Foto : )
Penghuni kost yang berhasil direkam tersangka berjumlah 8 orang. Seluruh korban masih berusia di bawah umur dari usia 15 hingga 17 tahun.
K (21), warga Kampung Rancamaya, Desa Karangnunggal, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, diamankan polisi Polsek Karangnunggal, Polres Tasikmalaya, setelah melakukan aksi tak terpuji.Tersangka diamankan karena telah melakukan aksi pornografi berupa mengintip kamar kost para gadis belia melalui ventilasi, di kampungnya.Aksi pelaku terbilang canggih. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan kamera nirkabel atau  wireless untuk mengintip kemolekan tubuh para korban.Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal, Ipda Agus Kasdili membenarkan adanya kasus tersebut.  Modusnya, pelaku sengaja memasang alat perekam di ventilasi udara kamar mandi dan kamar tidur.“Ya benar ada kasus pornografi, persisnya TKP di Kampung Rancamaya, Desa Karangnunggal, Kecamatan Karangnunggal. Untuk modusnya bahwa si pelaku dengan sengaja memasang alat perekam di ventilasi kamar mandi dan di ventilasi kamar tidur. Jadi ketika sudah memasang di ventilasi kamar mandi, kemudian dialihkan si alat kamera tersebut ke tempat tidur,” kata Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal, Ipda Agus Kasdili, Rabu (11/5/2022) siang.Dalam melangsungkan aksinya, pelaku terbilang canggih memanfaatkan teknologi. Setelah kamera terpasang, pelaku berada di tempat lain dan menyambungkan kamera itu dengan aplikasi di ponsel pribadinya.Setelah itu, pelaku dengan leluasa bisa menyaksikan aktifitas para korban yang berada di dalam rumah indekost tersebut.“Ya kalau si pelaku posisinya berada di tempat lain, karena dia sudah menyambungkan kamera dengan HP milik pribadinya, maka kamera tersebut tinggal dipasang kemudian dia berada di tempat lain, biasanya karena rumah pelaku dengan kost milik korban berdekatan, dia berada di rumahnya tinggal membuka aplikasi di HP nya, sudah terlihat gambar atau aktifitas para korban yang ada di rumah indekos tersebut,” ucap Ipda Agus Kasdili.[caption id="attachment_515141" align="alignnone" width="900"]
Pelaku diamankan polisi (antv / Dden Ahdani) Pelaku diamankan polisi (antv / Dden Ahdani)[/caption]Kepada polisi, pelaku melakukan hal tersebut berdalih untuk dikonsumsi pribadi dan sampai saat inipun video atau gambar hasil mengintipnya belum disebarluaskan. Intinya, pelaku ingin melihat kemolekan tubuh para korban.“Kalau korban semuanya ada delapan orang, semuanya masih anak sekolah di bawah umur. Ada sekitar umurnya 15 sampai 17 tahunan. Alasan si pelaku karena dia itu untuk konsumsi untuk dirinya sendiri, sampai saat ini belum disebarluaskan karena dia terdorong oleh nafsu birahi. Jadi pelaku ingin melihat tubuh si korban,” ujar Ipda Agus.Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika salah seorang korban usai mandi di kamar kost tersebut. Saat memakai handuk, korban melihat ke arah ventilasi terdapat benda berwarna hitam.Setelah dicek bersama teman-temannya di dalam alat tersebut terdapat memori. Memori itu dimasukan ke dalam HP Korban ternyata banyak video korban yang sedang mandi dan telanjang.Kemudian, gambar pelaku ketika sedang memasang kamera itupun terekam jelas di memori tersebut sehingga disimpulkan pelakunya merupakan sosok pria yang berada di dalam rekaman video tersebut.“Si pelaku ini sudah melakukan hal itu sejak bulan februari 2022 lalu. Terakhir itu ditemukan pada tanggal 22 april 2022. Jadi pertama diketahui adanya kamera tersebut oleh si korban berinisial RM waktu itu selesai mandi, kemudian sedang memakai handuk, melihat ke ventilasi ada benda berwarna hitam. Kemudian setelah itu dia bergegas memberitahu kepada teman sesama kostnya. Setelah dicek ternyata yang diambil itu adalah kamera. Setelah itu dibuka ada memorinya, kemudian dibuka melalui HP korban, ternyata ditemukan gambar-gambar atau video sedang mandi dan telanjang kemudian sedang tidur, kemudian ada juga yang sedang buang air. Bahkan dalam video tersebut si pelaku sempat terekam juga, ketika sedang memasang kamera tersebut,” ucap Agus.Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 35 dan atau pasal 37 UU No 4 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat perekam berikut satu unit HP milik tersangka yang digunakan pelaku melihat korban di kamera. Denden Ahdani | Tasikmalaya, Jawa Barat