Rafi Ahmad Diringkus Polisi Cabuli Anak Dibawah Umur

Raffi Ahmad diringkus polisi ketika berusaha melarikan diri (antv / Erdika Mukdir)
Raffi Ahmad diringkus polisi ketika berusaha melarikan diri (antv / Erdika Mukdir) (Foto : )
 Modus pelaku adalah mengajak korban jalan-jalan, ternyata pelaku melakukan pemaksaan sehingga korban tak berdaya
.Setelah buron selama 3 bulan, seorang pria bernama Rafi Ahmad (17) Warga Kabupaten Muna  akhirnya diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Tongkuno di Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy, mengatakan pelaku ditangkap pada sabtu (9/4/2022) setelah menjadi DPO selama tiga bulan."Benar, pelaku sudah diamankan di Rutan Polsek Tongkuno. Untuk sementara, dia ditahan selama 7 hari ke depan terhitung sejak 10 April -16 April 2022 mendatang," ujar Astaman Rifaldy, Minggu (10/4/2022).Astaman menambahkan, pelaku Rafi Ahmad alias La Rapi mendekam dalam penjara usai melakukan tindak asusila dan menggauli anak yang masih berusia 14 tahun bernama Mawar (samaran). Selama beraksi, pelaku telah menggauli korban sebanyak 3 kali di 2 lokasi berbeda.Pertama, lanjut Astaman pelaku menggauli korban pada Januari lalu di dalam gedung salah satu SD di Kecamatan Tongkuno.Pencabulan kedua dan ketika terjadi pada bulan dengan lokasi yang sama yakni pada Bulan Januari di salah satu kebun warga yang ada di Kecamatan Tongkuno.Akibat pencabulan itu, korban tak henti-hentinya mengalami kesakitan yang kemudian dia mengadu ke orangtua sebelum akhirnya pelaku dilaporkan di Polsek Tongkuno.Setelah dilaporkan, saat itu juga pelaku langsung melarikan diri di Maluku. Setelah 3 bulan buron, pelaku kembali di Kecamatan Tongkuno.Polisi yang mengetahui itu langsung menangkap pelaku yang sementara pesta minuman keras bersama rekan-rekannya."Pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap tapi berhasil dibekuk," pungkasnya.Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar  UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Erdika Mukdir | Kendari