Laknat! Ketua RT di Lampung Timur Diduga Cabuli 2 Bocah SD

Laknat! Oknum Ketua RT di Lampung Timur Diduga Cabuli 2 Bocah SD
Laknat! Oknum Ketua RT di Lampung Timur Diduga Cabuli 2 Bocah SD (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Seorang ketua RT ditangkap petugas gabungan Polsek Labuhan Maringgai dan Satuan Polairud Polres Lampung Timur atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan anak.

Tersangka adalah NG (63) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, sebagai pelaku pencabulan terhadap YS (9) dan AD (8). Korban merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Aksi bejat pelaku ini kepergok warga saat sedang memeluk dan mencium kedua korban pada Senin (28/8/2023).

"Warga bahkan sempat merekam aksi pelaku menggunakan telepon genggam," kata AKBP M. Rizal Muchtar, Kapolres Lampung Timur, Rabu (30/8/2023).

AKBP M.Rizal menjelaskan aksi pencabulan itu dilakukan dengan modusnya yakni NG memanggil kedua korban untuk bermain di rumahnya.

Kemudian, NG yang merupakan Ketua RT setempat langsung mencabuli kedua korban yang masih berstatus pelajar SD.

Ternyata, tindakan NG diketahui warga sekitar. Mengetahui, tindakan tersebut, warga sekitar langsung berdatangan.

Petugas Polsek Labuhan Maringgai dan petugas Polairud yang mendapat informasi itu langsung meluncur ke rumah tersangka.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, personil gabungan Polsek Labuhan Maringgai dan Polairud langsung mengamankan tersangka kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lampung Timur.

"Pelaku saat ini diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga telah menyita beberapa pakaian para korban sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan.

"Tersangka kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," tandas Kapolres.