Awas! Mulai Besok Polisi Akan Kembali Tilang Pelanggar Ganjil Genap

gage
gage (Foto : )
Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya akan kembali memberi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap (Gage) mulai besok.
Siap-siap bagi pengguna jalan di ibu kota. Mulai Rabu (1/9/2021) besok polisi akan kembali memberi tilang bagi pelanggar Gage. Sebelumnya, para pelanggar hanya dihalau keluar dari wilayah Gage.“Ya, mulai Rabu 1 September besok, sanksi tilang mulai berlaku, baik yang langsung dilakukan secara manual oleh petugas dilapangan, maupun lewat kamera elektronik atau e-TLE,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes  Sambodo Purnomo Yogo, seperti dilansir RRI.co.id, Selasa (31/8/2021).Menurut Sambodo, petugas akan tetap menjaga di pintu-pintu masuk kawasan Gage. Namun untuk kendaraan yang sudah terlanjur masuk dan tidak sesuai dengan ketentuan, maka polisi akan memberi tilang.Para pelanggar tilang akan dikenai Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp500 ribu.“Untuk ruas jalan yang menerapkan ganjil genap ini tidak berubah, yaitu jalan Sudirman, MH Thamrin dan jalan Rasuna Said, Kuningan,” papar Sambodo.Soal jam pemberlakuan Gage, kata Sambodo, masih belum berubah, yaitu mulai pukul 6 pagi hingga 8 malam.Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan pelat kuning, pelat TNI/Polri,  angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans dan pemadam kebakaranSambodo juga menegaskan, setiap kendaraan berplat hitam terkena aturan ganjil genap ini, tanpa kecuali.“Untuk kendaraan dinas pemerintah atau TNI Polri yang menggunakan pelat hitam, tetap akan kena tilang,” katanya lagi.
RRI.co.id