Warga Non Nakes di DKI Dapat Memperoleh Vaksin Moderna, Begini Syaratnya

vaksin moderna abc15
vaksin moderna abc15 (Foto : )
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menetapkan beberapa syarat untuk masyarakat yang bukan tenaga kesehatan atau non nakes untuk dapat menggunakan vaksin Moderna. 
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti telah menandatangani surat bernomor 8561/-1.772.1 tentang ketentuan bagi warga non nakes yang dapat memperoleh vaksin Moderna.Dalam surat itu tertulis, vaksin Moderna dapat diberikan bagi masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin jenis AstraZeneca dan Sinovac.Hal ini harus berdasarkan surat keterangan dokter yang praktik di faskes (FKTP/FKRTL) sesuai format yang terlampir dan surat tersebut diarsipkan faskes penyuntik.Vaksin Moderna akan diberikan kepada warga DKI Jakarta. Vaksin buatan Amerika Serikat itu  juga hanya akan diberikan ke masyarakat umum yang belum pernah divaksin.Vaksin Moderna akan diberikan sebanyak dua dosis dengan rentang waktu pemberian dosis pertama dan kedua selama 28 hari.Penyuntikan vaksin Moderna dosis pertama selesai paling lambat 3 Oktober 2021, dan untuk dosis kedua diharapkan selesai 31 Oktober 2021.
Berikut 35 faskes yang melayani vaksin Moderna:

Jakarta Pusat

  • RSUP Cipto Mangunkusumo
  • RSPAD Gatot Subroto
  • RSUD Tarakan
  • RSUD ST Carolus
  • RS Abdi Waluyo
  • Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
  • Puskesmas Kecamatan Menteng

Jakarta Utara

  • RSUD Koja
  • RSUD Cilincing
  • RSUD Pademangan
  • RS Mitra Keluarga Kelapa Gading
  • Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok