PPKM Diperpanjang, Ridwan Kamil Izinkan Kafe dan Restoran Layani Makan di Tempat, Ini Syaratnya

PPKM Diperpanjang, Ridwan Kamil Izinkan Kafe dan Restoran Layani Makan di Tempat, Ini Syaratnya (Foto Tangkap Layar Youtube)
PPKM Diperpanjang, Ridwan Kamil Izinkan Kafe dan Restoran Layani Makan di Tempat, Ini Syaratnya (Foto Tangkap Layar Youtube) (Foto : )
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mulai mengizinkan tempat makan, seperti restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat (dine in).
Meski begitu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menekankan sejumlah syarat dan aturan yang harus dipenuhi.Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.Kang Emil memaparkan, layanan dine in diperbolehkan di tempat makan yang memiliki tempat terbuka (outdoor) dengan penerapan protokol kesehatan. Serta kapasitas maksimal 25 persen.Selain itu, kata Kang Emil, waktu makan bagi pengunjung dibatasi hanya 30 menit.Menurut Kang Emil, kebijakan tersebut merupakan salah satu usulannya kepada pemerintah pusat. Yakni agar tempat makan yang memiliki tempat outdoor bisa dibuka kembali untuk dine in setelah selama ini hanya melayani take away atau dibawa pulang."Jadi, kafe dan restoran yang tertutup tetap harus take away. Tapi kalau dia punya halaman outdoor itu bisa dengan maksimal 25 persen dan sekali makan waktunya 30 menit," tegas Kang Emil dalam konferensi pers virtual, yang ditayangkan langsung di kanal Youtube @jabarprov TV, Selasa (10/8/2021).Kang Emil mengakui, sektor usaha kuliner ini memang belum sepenuhnya bisa beroperasi normal. Namun, kata Kang Emil, kebijakan relaksasi yang mulai diberikan tersebut diharapkan dapat menghidupkan kembali bisnis kuliner."Itu yang akan membuka ekonomi lebih proporsional. Jadi belum 100 persen, belum bisa semua kafe restoran. Kalau di semua indoor, buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu masih belum memungkinkan," katanya.
Berikut keterangan selengkapnya: https://www.youtube.com/watch?v=eXvMwGnoPA0