Berikut Rincian Sejumlah Penyesuaian Aturan untuk Perpanjangan PPKM level 4

Berikut Rincian Sejumlah Penyesuaian Aturan untuk Perpanjangan PPKM Level 4 (Foto Tangkap Layar Youtube)
Berikut Rincian Sejumlah Penyesuaian Aturan untuk Perpanjangan PPKM Level 4 (Foto Tangkap Layar Youtube) (Foto : )
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan terkait perpanjangan PPKM level 4.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.Pemberlakuan PPKM level 4 akan diberlakukan untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 di wilayah Jawa-Bali.Secara rinci, ada sejumlah penyesuaian aturan untuk PPKM level 4, yakni sebagai berikut:1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.Sementara pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB. Dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan. Serta usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Yakni sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.4. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental). Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.Sedangkan ketentuan-ketentuan lainnya masih sama dengan aturan PPKM level 4 yang telah berjalan sebelumnya.Secara total, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali.https://www.youtube.com/watch?v=I-zi34NemAs