Heboh 8,3 Ton Ikan Kakap Giling Berformalin, Pemasok Diburu Polisi

Kapolrestabes Palembang melihat langsung barang bukti 8,3 ton ikan giling berformalin sitaan di pasar induk Jakabaring Palembang. ( Foto: Febriansyah/ANTV)
Kapolrestabes Palembang melihat langsung barang bukti 8,3 ton ikan giling berformalin sitaan di pasar induk Jakabaring Palembang. ( Foto: Febriansyah/ANTV) (Foto : )
Polisi terus menyelidiki pemasok dibalik beredarnya ikan giling mengandung formalin, bahan pengawet mayat, dari sebuah gudang di Pasar Induk Jakabaring Palembang.
Peredaran 8,3 ton ikan giling berformalin digagalkan oleh tim gabungan di Palembang, Sumatera Selatan.Kasus ini berawal dari operasi pasar di Pasar Induk Jakabaring, 15 Ulu, Palembang.Petugas menemukan satu kilogram ikan giling mengandung bahan kimia berbahaya berupa bahan pengawet mayat.“Kadarnya melebihi 0,1 sudah termasuk dalam kategori melebihi dari batas toleransi sehingga makanan ini, tidak layak konsumsi,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, Sabtu ( 1/5/2021) siang.Sementara Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palembang menyebut ikan kakap giling mengandung formalin ini berbahaya jika dikonsumsi masyarakat dalam jangka panjang.“Ini adalah bahan kimia, yang pertama diserang oleh bahan kimia adalah hati yang berat untuk bekerja dan ginjal. Hati dan ginjal akan ada gangguan,” kata Kepala BPOM Palembang, Tedi.[caption id="attachment_461037" align="alignnone" width="901"]
Aktifitas para pedagang ikan di Pasar Induk Jakabaring, Palembang. ( Foto: Febriansyah/ANTV) Aktifitas para pedagang ikan di Pasar Induk Jakabaring, Palembang. (ANTV/ Febriansyah)[/caption]Pasca penggrebekan, aktivitas di Pasar Induk Jakabaring, Palembang terlihat sepi. Beberapa tempat yang menjadi titik penggrebekan tim gabungan juga terlihat telah terpasang garis polisi.“ Para pedagang penjual ikan tidak mengetahui adanya kandungan formalin, karena pasokan ikan giling itu, di kirim langsung oleh distributor besar yang ada di Pulau Jawa,” ujar Ali, penjaga Pasar Jakabaring.Dua orang pemilik agen di Pasar Induk Jakabaring masih menjalani pemeriksaan. Menurut keterangan keduanya, peredaran ikan giling berformalin itu sudah berlangsung sejak setahun lalu.Pelaku akan dijerat dengan pasal 8 ayat 1 Huruf A, G dan I UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 136 dan atau pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.Polrestabes Palembang kini berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah, guna menelusuri pemasok ikan berformalin. Pebriansyah | Palembang, Sumatera Selatan