, masyarakat dengan pekerja informal di wailayah DKI Jakarta.Syafrin menambahkan saat ini Pemprov DKI Jakarta masih terus menyempurnakan agar mekanisme penerbitan SIKM bisa diakses oleh masyarakat langsung ke kelurahan.“ Saat ini sedang disiapkan terkait dengan standar operasional prosedur untuk pengajuan SIKM di kelurahan karena amanat dari Ketua Satgas Nasional untuk pengajuan surat itu ada di kelurahan, “ ujar Safrin. Rabu (28/4) Siang.SIKM berlaku untuk sekali perjalanan keluar daerah.Sementara Surat Ijin Keluar Masuk ibu kota tidak berlaku mudik lokal bagi warga Jabodetabek.Adapun tujuan pemberlakuan SIKM adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah.
Restu Wulandari - Mahendra Dewanata | Jakarta.
Baca Juga :