Penampakan Evakuasi Bangkai Paus Sperma yang Terdampar di Cirebon, Jabar

Penampakan Evakuasi Bangkai Paus Sperma yang Terdampar di Cirebon, Jabar (Foto Istimewa via RRI)
Penampakan Evakuasi Bangkai Paus Sperma yang Terdampar di Cirebon, Jabar (Foto Istimewa via RRI) (Foto : )
Sekitar empat hari terdampar, bangkai Paus Sperma (Physeter macrocephalus) di Perairan Desa Bungko, Kec. Kapetakan, Kabupaten Cirebon telah dievakuasi.
Hal itu disampaikan Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Iwan Taruna Alkadrie, Kamis (15/4/2021).“Tim respon cepat LPSPL Serang langsung dikerahkan ke lokasi kejadian. Yakni untuk melakukan penanganan terhadap bangkai paus yang mati,” ungkap   Iwan Taruna Alkadrie.Iwan menerangkan, kejadian bermula dari laporan nelayan yang menemukan bongkahan besar di perairan wilayah tangkapan ikan pada pukul 02.00 WIB dini hari.Saat itu air sedang surut dengan kedalaman kurang lebih 1.6 meter. Ukuran paus yang cukup besar yaitu sepanjang 17.2 meter dengan bobot yang diperkirakan mencapai 20 ton, menyulitkan warga untuk melakukan evakuasi bangkai paus ke darat.Iwan mengungkapkan, memasuki hari keempat sejak dilaporkan, bangkai paus berhasil ditarik menggunakan alat bantu drum pelampung, dan armada kapal.“Persiapan logistik untuk evakuasi di lapangan berupa 6 armada kapal, terpal, jaring, tali tambang, drum pelampung dan excavator bantuan Dinas Kelautan dan Perikanan Indramayu berjalan lancar, sehingga proses evakuasi ke darat dapat dilakukan di hari ini,” ungkapnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Diketahui, hasil pengamatan morfologi menunjukkan bahwa Paus Sperma yang ditemukan berjenis kelamin jantan dan belum diketahui penyebab kematian Paus.Proses nekropsi oleh tim peneliti Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga (UNAIR) tetap dilakukan sebelum akhirnya bangkai dikubur menggunakan bantuan excavator.Paus termasuk mamalia laut yang dilindungi secara nasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan rencana aksi nasional (RAN) konservasi bagi semua jenis mamalia laut tersebut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022.