Biadab, Tukang Ojek Perkosa Seorang Wanita Pengemis Penyandang Disabilitas

Biadab, Tukang Ojek Perkosa Seorang Wanita Pengemis Penyandang Disabilitas (Foto patrolipost.com)
Biadab, Tukang Ojek Perkosa Seorang Wanita Pengemis Penyandang Disabilitas (Foto patrolipost.com) (Foto : )
Polisi menangkap seorang pria biadab berinisial MA (46) warga Jelutung, Kota Jambi, yang memperkosa seorang wanita pengemis penyandang disabilitas. 
Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Hasa, aksi biadab MA dilakukan di sebuh pondok kebun milik warga."Korban dengan pria ini memang sudah saling mengenal, dimana korban ini kerjaan sehari-harinya juga meminta belas kasih orang di jalan. Itu karena ia penyandang disabilitas. Sedangkan pria ini pekerjaan sebagai tukang ojek. Dia kerap antar jemput korban," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hasan kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).Menurut AKBP Hasan, kejadian bermula pada Minggu (7/3/2021), sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban sedang menunggu MA untuk minta diantarkan ke suatu lokasi.Namun, bukannya diantar, MA malah membawa korban ke kawasan semak belukar di daerah Bertam, Kabupaten Muaro Jambi.Sesampai dilokasi, MA memaksa korban untuk bersetubuh, namun korban melakukan penolakan.Karena menolak, korban yang berusia 42 tahun itu diseret sejauh 50 meter ke sebuah pondok kebun milik warga, hingga akhirnya korban diperkosa."Setelah pria ini melakukan aksi bejatnya, lalu korban ditinggal begitu saja, kemudian ditemuin oleh warga yang melintas. Dari situ korban dibawa untuk melapor, dari laporan itu lalu kita lakukan penyelidikan dan lakukan penangkapan pada pria itu," ujar Hasan.Selain menangkap MA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti atas kasus pemerkosaan itu.MA bahkan juga diketahui sebagai residivis yang baru saja keluar penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur."MA sudah kita tetapkan sebagai tersangka, hasil visum sudah kita amankan, dan rencana besok lusa akan tes DNA di laboratorium Polri di Cipinang, untuk menetapkan sampel sperma dengan darah korban. Karena bekas spermanya berada di celana korban," kata Hasan, seperti Dikutip dari Antara.Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.