Terkait Dugaan Putri Keraton Dikurung, Polisi Minta Diselesaikan Secara Internal

Terkait Dugaan Putri Keraton Dikurung, Polisi Minta Diselesaikan Secara Internal (Foto Instagram)
Terkait Dugaan Putri Keraton Dikurung, Polisi Minta Diselesaikan Secara Internal (Foto Instagram) (Foto : )
Pihak kepolisian meminta kasus dugaan pengurungan dua putri Keraton Kasunan Surakarta Hadiningrat untuk diselesaikan secara internal.
Hal itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).“Kalau seputar masalah internal keluarga Keraton, dipersilahkan untuk diselesaikan secara internal keluarga keraton juga,” katanya.Ade menekankan pihaknya menyerahkan kasus itu sepenuhnya ke internal keraton karena belum melihat adanya pelanggan hukum.“Kecuali jika ada tindakan melawan hukum, baru menjadi ranah Polri,” papar Ade Safri Simanjuntak.Meski demikian, Ade menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan patroli. Untuk memantau kondisi sekitar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan sekitarnya.“Agar situasi Kota Solo tetap kondusif,” ucap Kapolresta, seperti dikutip dari rri.co.id.Sebagaimana diketahui, sejumlah kerabat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat diduga dikurung orang tak dikenal. Pengurungan dilakukan di kawasan Keraton Kulon sejak Kamis (11/2/2021).Termasuk anak dan adik Raja Solo Paku Buwono XIII, GKR Wandansari atau Gusti Moeng, dan GKR Timoer Rumbai. Mereka diduga dikurung bersama para penari tari Bedaya.Selama dugaan pengurungan itu, mereka pun hanya dapat memasak daun singkong lantaran tidak adanya pasokan bahan makanan dari luar keraton.Dugaan tersebut disampaikan Menantu Paku Buwana XII, Kanjeng Pangeran Edi Wirabumi.Edi menjelaskan dugaan itu bermula saat Gusti Moeng mendapatkan informasi adanya tamu yang menaiki mobil berplat nomor RI 10.“Ternyata itu ketua BPK RI," jelas Edi pada wartawan, Jumat (12/2/2021).Mengetahui itu, Gusti Moeng bergegas menemui tamu tersebut untuk menyampaikan aspirasi.Aspirasi tersebut berkaitan dengan Gusti Moeng yang menerima surat BPK Jawa Tengah beberapa waktu lalu."Gusti Moeng pernah mendapat surat dari BPK Semarang Jawa Tengah yang menanyakan semacam pertanggungjawaban keuangan 2018," papar dia."Karena ketua BPK RI ada di Keraton, GKR Wandansari ikut masuk, pintunya juga terbuka. Saat Gusti Moeng masuk ke Keraton, ternyata tamu sudah dipindahkan ke sisi barat, Setelah itu pintu dikunci. Lewat keputren juga dikunci," papar dia.“Berita dikurung tidak benar. Pihak Sinuhun berikan akses 24 jam untuk keluar, sudah mediasi dan saya tidak tahu alasan mereka tidak mau keluar,” kata KRA Dany Narsugama.Dany menjelaskan, para kerabat yang mengaku terkurung sudah melakukan playing victim. Mereka membuat kabar seolah-olah menjadi korban dan tidak mau keluar.“Playing Victim, mereka seakan-akan tidak diperbolehkan keluar,” tambah Dany yang juga Jubir Sinuhun Paku Buwono XIII itu.https://www.instagram.com/p/CLNj-MXBN30/