Sempat Kabur Usai Siram Anak Tiri Pakai Air Panas, Tarlan Ditangkap Polisi

ayah tiri brebes
ayah tiri brebes (Foto : )
Aparat Kepolisian Brebes berhasil meringkus Tarlan, ayah tiri yang kabur dan bersembunyi di rumah temannya setelah menyiram anak tirinya dengan air panas dari teko.
Tarlan (55), sempat kabur setelah menyiram air mendidih ke anak tirinya, Rodiah (22). Akibat perbuatan Tarlan, anak tirinya yang sudah gadis itu mengalami luka melepuh di sekujur tubuh di bagian punggung. Korban sempat dilarikan ke RS.Kasatreskrim Polres Brebes, AKP. Agus Supriyadi mengatakan, pelaku Tarlan merupakan warga Desa Baros Kecamatan Ketanggungan. Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan tirinya. Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (9/1/2021) di Desa Sitanggal Kecamatan Larangan saat bersembunyi di rumah temannya."Penganiayaan terhadap anak tiri dalam lingkungan keluarga itu kejadiannya pada 5 Februari malam. Kemudian melarikan diri dan baru kita tangkap kemarin tanggal 9 Februari," kata Agus Supriyadi, Rabu (10/2/2021).Tak ada perlawanan saat pelaku ditangkap di sebuah tempat persembunyian. Kepada polisi Tarlan mengaku menyesal telah menyiram air panas kepada anak tirinya.Tarlan mengaku khilaf lantaran tersulut emosi karena dibangunkan saat tidur tengah malam."Malam itu, saya marah karena anaknya gedor-gedor pintu saat orang di rumah sudah tidur. Itu sekitar jam 11 malam anak itu baru pulang. Setelah dibukakan pintunya, anak itu berkata kasar sama saya. Jadi saya terpancing emosi kemudian menaboknya dua kali. Setelah itu
tak siram air panas," kata TarlanIa sudah tinggal dengan anak Rodiah (22) sejak anak tirinya masih kecil. Ia menyebut anaknya menderita keterbelakangan mental, sehingga sering berkata kasar pada dirinya. Sebelum kejadian, dirinya sudah menegur korban yang pulang tengah malam."Sebelum kejadian saya menegur karena dia perempuan dan jangan sering pulang malam. Tapi korban memang sering berkata kasar, yang akhirnya malam itu saya terpancing emosi," tambah Tarlan.Akibat perbuatannya, Tarlan dijerat Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Sedangkan sejumlah barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya sebuah teko dan pakaian yang dikenakan Rodiah saat kejadian. Saat ini Tarlan sudah mendekam ke ruang tahanan Mapolres Brebes. Otong Susilo | Brebes, Jateng