Mulai Senin 11 Januari 2021, Gubernur Ridwan Wajibkan WFH di Zona Merah COVID-19

Gubernur Ridwan Bakal Wajibkan WFH di Zona Merah COVID-19
Gubernur Ridwan Bakal Wajibkan WFH di Zona Merah COVID-19 (Foto : )
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana memberlakukan Work From Home (WFH)  atau bekerja dari rumah sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19.
Menurut Ridwn Kamil, imbauan WFH berlaku bagi seluruh kepala daerah terutama yang berada di zona merah penyebaran COVID-19."Agar kepala daerah segera fokuskan perencanaan
work from home untuk daerah-daerah yang ketinggiannya memang agak tinggi termasuk Jawa Barat," ujar Ridwan di Bandung, Rabu (6/1/2021).Dengan demikian, kata pria yang akrab dipanggil Kang Emil ini, pembatasan jam operasional fasilitas umum akan diberlakukan makin ketat dan kajian untuk kematangan pelaksanaan pola itu."Jadi, Jawa Barat yang akan melakukan work from home itu ada Bodebek dan Bandung Raya. Dimulai tanggal 11 Januari selama dua minggu ke depan," kata Gubernur Ridwan Kamil, dilansir dari viva.co.id.Pemerintah Pusat telah memberlakukan pembatasan kegiatan di wilayah Jawa dan Bali menyusul kasus positif COVID-19 yang makin meningkat. Pembatasan ini berlaku pada rentang waktu 11-25 Januari 2021. Ketentuan di antaranya work from home 75 persen dan menutup pusat perbelanjaan pukul 19.00 WIB.