KROSCEK: Hati-hati Pendaftaran Vaksin Gratis Lewat NIK Terintegrasi Data Diri dan Data Bank

fi
fi (Foto : )

Muncul pesan berantai yang menyebut pendaftaran vaksin gratis melalui NIK nantinya akan terintegarsi ke data diri termasuk juga data bank dan sebagainya.

Beredar ramai di masyarakat pesan berantai di layanan aplikasi Whatsapp, yang berisi pesan agar masyarakat tidak mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan vaksin gratis lewat situs pedulilindungi.id/cek-nik, karena NIK nantinya akan terintegrasi sebagai data diri termasuk data bank dan sebagainya. Berikut isi pesan selengkapnya yang dimaksud:

"Hati2 kalo dapat wa atau sms klik untuk mendapatkan vaksin gratis. Berhati-hatilah karena NIK nantinya akan terintegrasi sebagai data diri termasuk data bank dsb. Lagipula vaksin nantinya akan diberi kabar langsung oleh pemerintah melalui Pemda dan institusi terdekat. Konfirmasi, cermati terlebih dahulu. 2021 tanpa hoaks.." Pesan yang beredar.

Benarkah isi pesan yang menyebut pendaftaran gratis vaksin menggunakan NIK, nantinya akan terintegrasi sebagai data diri termasuk data bank? Berikut krosceknya. Penelusuran KROSCEK ANTVklik, terkait klaim pendaftaran gratis vaksin menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya akan terintegrasi dengan data diri dan data bank, adalah tidak berdasar.

Belum ditemukan informasi resmi terkait pemberitaan itu di media arus utama. Dalam mesin perambah Google, menggunakan kata kunci “apakah NIK nantinya akan terintegrasi ke data bank”, hasil merujuk ke situs kompas.tv dalam laporan artikel berjudul “NPWP dan NIK Akan Digabung, Nantinya Terintegrasi dengan Seluruh Data Akun Penduduk”, (2/9/2020). Dalam artikel dijelaskan, penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dalam peta jalan Kementerian Keuangan.

Pembahasan mengenai penggabungan tersebut terus dilakukan demi mencapai rencana pemerintah menerapkan single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal. "Ini sudah menjadi bagian peta jalan, pembahasan dan rancangan kebijakan juga selaras dengan itu," ujar Staff Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, Rabu (2/9), dikutip dari Kontan.co.id. Bila hal tersebut dilakukan, nantinya NPWP dan NIK akan berada dalam satu nomer saja, yaitu NIK. Bahkan, NIK nantinya akan terintegrasi dengan seluruh data akun penduduk, terutama yang berada dalam layanan pemerintah.

Yustinus mengatakan bila hal itu digabungkan akan membuat pengawasan pajak semakin efektif. Sehingga nantinya wajib pajak bisa dipantau dengan mudah. "Jika NIK dan NPWP diintegrasikan, akan sangat bagus untuk adminstrasi yang efisien dan pengawasan yang efektif," ucap Yustinus. Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh juga mengungkapkan hal serupa. Nantinya pendataan pajak lebih mudah karena mengetahui perpindahan wajib pajak.